Prinsip-Prinsip Pengendalian Kontaminasi


Kasus-kasus pencemaran dan perusakan lingkungan dari sektor industri yang terjadi akhir-akhir ini mendesak pemerintah untuk secara serius meningkatkan efektivitas pengawasan lingkungan untuk mengetahui tingkat ketaatan industri terhadap ketentuan peraturan perundangundangan di bidang lingkungan hidup dalam menjamin kelestarian fungsi lingkungan dari hasil kegiatan usaha atau kegiatan industri. Peran pemerintah berkewajiban menetapkan kebijakan dan peraturan, pembinaan, dan bersama-sama melakukan pengawasan. Sementara pelaku usaha berkewajiban memenuhi ketentuan perundang-undangan lingkungan sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan turunannya.

Kegiatan pengawasan penaatan merupakan amanat Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa “Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan

pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”. Untuk itu penguatan sistem dan perangkat pengawasan lingkungan yang efisien dan efektif menjadi suatu keharusan.

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2002 tentang Pedoman Umum Pengawasan Penaatan Lingkungan Hidup Bagi Pejabat Pengawas menyebutkan bahwa tujuan pengawasan lingkungan hidup adalah untuk memantau, mengevaluasi, dan menetapkan status ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap: 

  1. Kewajiban yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.
  2. Kewajiban untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan sebagaimana tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau persyaratan lingkungan yang tercantum dalam izin terkait. 

Kegiatan pengawasan ini diperlukan agar penanggung jawab kegiatan menaati semua ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup, persyaratan dalam berbagai izin (izin usaha, izin pembuangan limbah, dll) serta persyaratan mengenai semua media lingkungan (air, udara, tanah, kebisingan, getaran) yang seharusnya tercantum dalam perizinan yang telah dimiliki. Buku pedoman ini dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pengawasan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan ketaatan industri dalam pengelolaan lingkungan hidup.


Referensi

https://www.scribd.com/upload-document?archive_doc=365486129&escape=false&metadata=%7B%22context%22%3A%22archive%22%2C%22page%22%3A%22read%22%2C%22action%22%3A%22download%22%2C%22logged_in%22%3Atrue%2C%22platform%22%3A%22web%22%7D


0 Response to " Prinsip-Prinsip Pengendalian Kontaminasi "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel